PENYELENGGARAAN SELEKSI PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA (PASKIBRAKA) TINGKAT KOTA BIMA DAN TINGKAT PROVINSI/TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020
PANDUAN
PENYELENGGARAAN SELEKSI PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
(PASKIBRAKA)
TINGKAT KOTA BIMA DAN TINGKAT PROVINSI NTB/NASIONAL
TAHUN 2020
KATA PENGANTAR
Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pariwisata Kota Bima Pada Bidang Pemuda dan Olahraga akan mengadakan Kegiatan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kota Bima dan Provinsi NTB/Nasional Tahun 2020.
Agar kegiatan ini berjalan dengan baik dan dapat mencapai hasil maksimal, maka perlu disusun pedoman kegiatan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kota Bima dan tingkat Provinsi NTB/Nasional Tahun 2020 sebagai acuan dan pegangan bagi seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan baik Peserta, Tim Penilai maupun Panitia dan Pembantu .
.
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Upaya untuk meningkatkan kualitas pemuda merupakan keharusan bagi setiap Bangsa dan Negara ditengah berbagai perubahan yang melingkupi dinamika dunia kepemudaan saat ini, dimana peningkatan kualitas diperlukan dalam pengembangan komunitas masyarakat dan menjunjung nilai-nilai keadilan sosial.
Untuk membina dan mengembangkan potensi generasi muda tidak hanya melalui pendidikan formal dan pendidikan non formal, salah satunya adalah mengikuti kegiatan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pasibraka). Kegiatan ini merupakan wadah bagi generasi muda untuk dapat Meningkatkan pengetahuan tentang nilai-nilai kebangsaan dan kejuangan agar menjadi kader penerus perjuangan bangsa yang berbudaya Indonesia, memiliki akhlak mulia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki sifat ramah, tidak sombong, bertanggung jawab dan memiliki semangat tinggi untuk mengisi kemerdekaan serta meneruskan nilai-nilai luhur bangsa indonesia.
B. Landasan Hukum
a. Undang-undang nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan;
b. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang kedudukan Tugas. Fungsi, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara;
c. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor : 193 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pemuda dan Olahraga.
d. Peratuaran Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor : 003 tahun 2014 tentang Pedoman Kegiatan Paskibraka.
C. Tujuan
Tujuan dari pembetukan Paskibraka adalah :
1. Meningkatkan dan mengembangkan rasa kesadaran nasional untuk mensyukuri kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memupuk semangat kebangsaan, kecintaan serta turut memiliki bangsa dan negara Republik Indonesia di Kalangan generasi muda.
3. Mewujudkan kader-kader patriot pembela bangsa dan negara dikalangan generasi muda.
4. Mengembangkan sikap disiplin dengan mengikutsertakan pemuda Indonesia pada peringatan hari-hari bersejarah.
5. Membentuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dalam rangka upacara peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada setiap tanggal 17 Agustus.
D. Pengertian dan Hakikat Seleksi
Seleksi pada dasarnya memiliki arti sebagai pemilihan, dikaitkan dengan Seleksi Paskibraka, maka seleksi disini memiliki arti “ Pemilihan Siswa-siswi Sekolah Menengah Tingkat Atas dan sederajat yang masih duduk dikelas 1 (satu) dari berbagai Sekolah, yang akan ditugaskan dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk melaksanakan pengibar dan penurunan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia di tingkat Kota Bima dan tingkat Provinsi NTB/Nasional.
E. Pelaksanaan Seleksi
Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kota Bima dan Provinsi NTB/Nasional dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Kota Bima yang menangani program kepemudaan di Bidang Pemuda dan Olahraga atau panitia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Bima tentang Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kota Bima dan Provinsi NTB/Nasional di Kota Bima.
F. Tahapan, Tempat dan Waktu seleksi
Seleksi dilaksanakan secara berjenjang dengan penjadwalan sebagai berikut :
No. |
Tahapan Seleksi |
Tempat |
Waktu |
Ket. |
1. |
Tingkat Sekolah |
Sekolah Masing-Masing |
Januari 2020 |
|
2. |
Tingkat Kota Bima |
Gedung Seni dan Budaya |
Februari 2020 |
|
3. |
Tingkat Provinsi |
Gedung Seni dan Budaya |
Maret 2020 |
|
G. Kepanitiaan dan Tim Penilai/Tim Seleksi
Agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan terorganisir dengan baik maka akan dibentuk Kepanitiaan dan Tim Penilai Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kota Bima dan Provinsi NTB/Nasional tahun 2020 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Bima.
Kepanitian
1. Pembina : Walikota Bima
2. Wakil Pembina : Wakil Walikota Bima
3. Pengarah : Sekda Kota Bima
4. Wakil Pengarah : Kesejahteraan Sosial dan Kepemerintahan (Asisten ) I
5. Ketua : Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima
6. Wakil Ketua : Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Bima
7. Sekretaris : Kasi Sarana Prasarana Pemuda dan Olahraga
8. Koordinator : Kasi Pembinaan Keolahragaan
9. Anggota : 5 Orang Staf Dinas Pariwisata Kota Bima
10. Pembantu Kegiatan : 5 Orang Staf Dinas Pariwisata Kota Bima
TIM Penilai terdiri dari Unsur Dinas Pariwisata, TNI AD, Polri, dan Purna Paskibaraka Indonesia (PPI).
H. Pembiayaan
Sumber anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusakan (Paskibraka) tingkat Kota Bima dan tingkat Provinsi NTB/Nasional Tahun 2020 bersumber dari DPA Dinas Pariwisata Kota Bima Tahun 2020.
BAB. II PELAKSANAAN SELEKSI
A. Tata Cara Penilian
1. Pola dan Cara
Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, diharapkan dapat menyeleksi setiap anggota secara cermat dan teliti.
Para peserta akan menghadapi seleksi yang berupa:
a. Parade
b. PBB
2. Rekapitulasi
Rekapitulasi adalah pengumpulan nilai keseluruhan yang kemudian hasil dari rekapitulasi ini yang menentukan peserta mana yang berhasil lolos dan peserta mana yang tidak berhasil lolos, sehingga hasil dari rekapitulasi ini dapat diumumkan pada saat akhir kegiatan seleksi.
3. Tim Penilai
Tim penilai merupakan aspek yang sangat penting, karena tim ini merupakan tim yang menentukan masuk atau tidaknya seseorang siswa menjdi seorang Paskibraka.
Kriteria untuk tim Penilai adalah:
1. Menguasai materi seleksi (menurut bidangnya masing-masing)
2. Mempunyai pengalaman pada bidangnya
Perlengkapan yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran kegiatan antara lain adalah :
1. Alat Ukur tinggi Badan
2. Alat Ukur Berat Badan
3. Nomor Dada
4.