Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pariwisata, pemuda dan olahraga.

Kepala Dinas mempunyai tugas:

 

-

pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga;

 

-

pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga;

 

-

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga;

 

-

pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara; dan

 

-

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.