Kepala Dinas |
||
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang pariwisata, pemuda dan olahraga. |
||
Kepala Dinas mempunyai tugas: |
||
|
- |
pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga; |
|
- |
pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga; |
|
- |
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pariwisata, pemuda dan olahraga; |
|
- |
pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara; dan |
|
- |
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. |