Sekilas Dinas Pariwisata

Dinas Pariwisata untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota nomor 7 Tahun 2002  dengan nomeklatur Dinas Pendidikan, Kebudayaan Dan Pariwisata. Selanjutnya diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 dengan menggunakan nomenklatur yang sama. Pada Tahun 2008 terjadi perubahan nomenklatur menjadi Dinas kebudayaan dan Pariwisata  sesuai denganPeraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas-dinas Daerah.  Selanjutnya terjadi lagi perubahan nomeklatur pada tahun 2016 menjadi Dinas Pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata.

Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawahdan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan di bidang Pariwisata.Selain itu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pariwisata;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata;
  4. Pelaksanaan administrasi di bidang pariwisata; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.