SIDANG PENETAPAN CAGAR BUDAYA PERINGKAT KOTA BIMA TAHUN 2024
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik yang berada di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten sumbawa yang terdiri dari 5 orang yaitu Ketua, Sekretaris, Anggota bagian sejarah Arsitek dan Ornamen ODCB, selain itu juga terdapat Tim Pendata, Pemilik/Pengelola ODCB/Narasumer, pada hari pertama dilakukan survey di 3 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yaitu Langgar Melayu, Asi Kalende dan Centeral Telefon/Gedung Telekomunikasi Belanda, pada hari kedua dilakukan presentasi oleh tim pendata untuk dilakukan pengkajian secara detail dan evaluasi, setelah dianggap baik dan layak sesuai data dan presentasi maka tim TACB mengeluarkan rekomendasi dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima melaui Pj. Sekda Kota Bima Drs.H Supratman M.AP di ruang kerjanya.
Penetapan Obyek diduga Cagar Budaya Menjadi Cagar Budaya Peringkat Kota Bima
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bima melalui Bidang Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Sidang Cagar Budaya Peringkat Kota Bima. Sesuai dengan UU Cagar Budaya no. 11 tahun 2010 mengamanatkan bahwa setiap daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya ( ODCB) menjadi Cagar Budaya. UU Pemajuan Kebudayaan no. 5 tahun 2017 dan permendikbu, Riset fan Trknologi no. 36 tahun 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan perlindungan dan peleatarian terhadap ODCB agar terhindar dari kerusakan serta musnah karna usia dan waktu, jika telah dilakukan penetapan berarti jalan untuk dilakukan rehap atau perbaikan menjadi lebih terarah dan mudah karena sudaah memiliki legalitas sebagai Cagar Budaya milik/dikelola oleh pemerintah setempat.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari melalui proses survey, pengkajian dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya, Tim Pendata, Pemilik/Pengelola ODCB/ Narasumber. Terdapat 3 usulan ODCB yaitu Langgar Melayu, Asi Kalende dan Centeral Telefon/ Gedung Komunikasi Belanda.
Langgar Melayu, Asi Kalende dan Centeral Telefon/Gedung Telekomunikasi Belanda mendapatkan rekomendasi sebagai Cagar Budaya Tingkat Kota Bima
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten sumbawa telah memberikan rekomendasi pada 3 ODCB yaitu Langgar Melayu, Asi Kalende dan Centeral Telefon/Gedung Telekomunikasi Belanda layak di jadikan Cagar Budaya peringkat Kota Bima dan ditetapkan oleh Walikota Bima melalui SK penetapan Cagar Budaya untuk selanjutnya bisa diajukan ke tingkat Provinsi dan Nasional.
Jika ingin dilanjutkan ke tingkat provinsi diperlukan promosi dan sosialisasi terkait penetapan Cagar Budaya ini melalui media pemberitaan dan media sosial agar diketahui oleh khalayak umum dan mendapat respon positif untuk diajukan ke tingkat Provinsi dan selanjutnya Tingkat Nasional.
Melalui kegiatan ini pula diharapakan semoga Cagar Budaya yang ada di Kota Bima menjadi di kenal, dolipelihara, dilestarikan dan dikembangkan sehingga bisa menjadi sumber ilmu pengetahuan di bidang sejarah dan budaya daerah, menjadi destinasi yang bisa mendatangkan peneliti, pencinta bidaya dan wisatawan dalam dan luar negeri.