Pelatihan Manajemen Homestay 2019

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN

 

A.    LATAR BELAKANG

Untuk menjadikan Suatu obyek wisata dan daerah tujuan wisata atau destinasi yang maju dan berkembang, dimana ditunjukan dengan kedatangan  wisatawan dalam jumlah yang banyak dan bersifat dinamis dimana wisatawan tinggal dalam durasi waktu yang lama (length of stay), harus didukung oleh berbagai hal salah satunya yaitu dukungan dari usaha penginapan (hotel berbintang, hotel non bintang, hotel melati, podok wisata, guest hous, homestay dll) yang memadai.

Homestay merupakan salah satu jenis penginapan yang mulai banyak dipilih oleh wisatawan karena memiliki kelebihan yaitu bentuknya berupa rumah tinggal atau rumah yang sebagian kamarnya disewakan kepada tamu dalam jangka waktu tertentu dimana wisatawan dapat mempelajari budaya setempat atau suatu rutinitas tertentu dari masyarakat yaitu dapat melihat secara langsung  kehidupan masyarakat sehari-hari, melihat pemandangan, bahkan menjalani kehidupan seperti penduduk lokal dan biasanya bernuansa alam serta ramah lingkungan.

Di Kota Bima penyediaan penginapan berbentuk  homestay sudah mulai tumbuh dan berkembang sehingga mampu memberikan aternatif bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Bima, namun dilihat dari tata kelolanya masih belum memberikan pelayanan maksimal bagi konsumen/wisatawan terutama homestay yang dikelola oleh masyarakat atau perorangan.

Mengingat peran usaha penginapan termasuk homestay sangat berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan karena berkaitan dengan kenyamanan maka diperlukan peningkatan kemampuan/skill sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan penginapan khususnya Homestay.

 

Berkaitan dengan itu, Dinas Pariwisata Kota Bima melaksanakan kegiatan pelatihan Manajemen Homestay. Kegiatan tersebut diyakini akan mampu mengoptimumkan peningkatan kemampuan peserta pelatihan Manajemen Homestay yang berdampak positif pada peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pada masa mendatang.

 

B.    DASAR HUKUM

Dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan ini antara lain yaitu :

a.  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;

b.  Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;

c.   Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima Nomor : 556/372/DISPAR/VIII/2019 tentang Penunjukan Narasumber, Moderator, MC, dan Pembaca Do’a kegiatan Pelatihan Manajemen Homestay Kota Bima Tahun 2019.

 

C.    TUJUAN

a. Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola usaha di destinasi wisata, khususnya bagaimana mengelola homestay (tempat tinggal bagi wisatawan);

b.  Mengembangkan SDM Kota Bima dibidang kepariwisataan Khususnya pengelola Homestay;

c.   Miningkatkan kompetensi pariwisata Kota Bima.

 

D.    SASARAN

Sasaran kegiatan Pelatihan ini adalah  :

-      Pelaku usaha/pemilik Homestay;

-      Masyarakat yang memiliki potensi/keinginan untuk membuka usaha homestay.

 

 

E.    HASIL YANG DIHARAPKAN

1.    Diharapkan para pelaku usaha mampu mengimplementasikan kompetensinya dengan dasar sikap dan etika yang baik;

2.    Para pelaku mampu melayani dan bersikap sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratkan.

 

 

F.    DAMPAK

Terlatihnya 40 (Empat Puluh) orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha/pemilik homestay, anggota pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan siswa/siswi SMKN se-Kota Bima.

 

 

G.    TEMPAT DAN WAKTU

Pelatihan Manajemen Homestay dilaksanakan di :

1.    Tempat            :  Meeting Room Hotel Parewa

  (Jl.Soekarno Hatta Kota Bima)

2.    Tanggal           :  5 s.d 7 September 2019

 

 

 

H.   METODE

Metode yang digunakan dalam Pelatihan Manajemen Homestay yaitu : ceramah, tanya jawab, diskusi dan praktek lapangan.

 

 

 

I.     INDIKATOR KEBERHASILAN

Indikator keberhasilan kegiatan ini antara lain :

1.    Adanya 40 orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha/pemilik homestay, anggota pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan siswa/siswi SMKN se-Kota Bima yang mampu mengimplementasikan kompetensinya dengan dasar sikap dan etika yang baik;

2.    Adanya 40 orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha/pemilik homestay, anggota pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan siswa/siswi SMKN se-Kota Bima yang mampu melayani dan bersikap sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratkan.

 

 

J.    PESERTA

Peserta kegiatan Pelatihan Manajemen Homestay adalah 40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari pelaku usaha/pemilik homestay, anggota pengurus kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan siswa/siswi SMKN se-Kota Bima.

 

K.    PEMBIAYAAN

Kegiatan Pelatihan Manajemen Homestay ini dibebankan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementerian Pariwisata Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.