RIPDA Kota Bima Sudah Disahkan Menjadi Peraturan Daerah
Rencana Induk Pariwisata Daerah Kota Bima sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah
Bersyukur bahwa di awal tahun 2023 ini berkat kerjasama Pemerintah Kota Bima melalui berbagai elemen dengan Politehnik Pariwisata Lombok, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kota Bima sudah dilegitimasi menjadi Peraturan Daerah (Perda), adapun dengan keberadaan Perda ini kita patut bersyukur karena telah tersedia pondasi yg sangat kuat baik bagi Eksekutif dan Legislatif untuk merancang desain pengembangan pariwisata. Dalam Riparda ini telah diatur strategi dan kebijakan pengembangan pariwisata di Kota Bima.
Secara umum strategi dan kebijakan diarahkan pada 4 (empat) komponen utama yaitu strategi pengembangan destinasi pariwisata, strategi pengembangan pemasaran pariwisata, strategi pengembangan industri pariwisata dan strategi pengembangan kelembagaan pariwisata. Khusus untuk pengembangan destinasi juga telah ditetapkan 3 (tiga) Kawasan Strategis Kepariwisataan (KSP) dan 5 kawasan pengembangan pariwisata, di setiap kawasan strategis pengembangan sudah di atur arah, jenis dan fokus pengembangan pariwisata. Kita berharap dengan telah selesainya Riparda dan Perda tentang Riparda ini bisa menjadikan peluang baru bagi Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pariwisata dan kebudayaan untuk membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat dalam rangka mendapatkan anggaran untuk pengembangan pariwisata di daerah.
#wisatakotabima
#disparbud
#kotabima
#pesonabima
#wonderfullindonesia
#dikotabimaaja
#diindonesiaaja
#explorebima
#ripardakotabima