Koordinasi Pengajuan Persetujuan Bangunan/Gedung (PBG)
Koordinasi pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Tindak lanjut dari beberapa catatan pada saat expose/pemaparan tentang perencanaan fisik belanja modal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2023 pada tahap awal pelaksanaan probity, yang di laksanakan di kantor Inspektorat Kota Bima hari Selasa tanggal 16 Januari 2023, terdapat beberapa dokumen yang perlu di siapkan sebagai kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan fisik proyek yaitu :
1. Dokumen daya dukung/kondisi lingkungan Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan. Seperti UKL -UPL, AMDAL, dan lain lain.
2. Dokumen persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan permohonan ijin Dimana bangunan tersebut di bangun.
Hari Rabu tanggal 17 Januari 2023 bertempat di kantor Dinas PUPR telah di lakukan koordinasi dan komunikasi terkait kelengkapan data apa saja yang diperlukan dalam hal pengajuan PBG.
Kepala Dinas PUPR yang di wakili oleh Kabid Cipta Karya melalui bapak Imam Baskoro, ST.,M.Eng.,M.Sc., Ahli Muda Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dan bapak fathurahman, ST, Ahli Muda Penyehatan Lingkungan, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima.
Serta Pihak Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan di wakili oleh Kabid Destinasi dan Industri Slamet Riadi melakukan konsultasi dan Kordinasi terkait PBG tersebut.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Tersebut antara lain untuk kegiatan yang ada di destinasi obyek wisata Kolo dan Lawata, dalam upaya melengkapi admistrasi yang diperlukan untuk probity proses pelaksanaan kegiatan fisik belanja modal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bima tahun anggaran 2023.
Harapan dari pengurusan ijin atau rekomendasi ini adalah pelaksanaan kegiatan bisa tertib administrasi, sesuai aturan yang berlaku, efektif dan akuntabel.