Agenda Rapat Ripparkot Tahun 2022

Selasa 23 Agustus 2022 Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga melaksanakan Rapat pemaparan awal penyusunan RIPPARKOT kota bima di-aula Kantor Walikota Bima. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bapak Walikota Bima didampingi oleh Sekda dan Asisten 1 Setda Kota Bima. 

 

 

Sebelumnya tahap rencana awal Ripparda Kota Bima 2014-2029 belum dirasakan menjawab kebutuhan pembangunan Kepariwisataan Kota Bima. Sehingga ditindaklanjut pada penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor.50 tahun 2011 tentang Ripparda tahun 2010-2025 dengan Permenpar-RI no.10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Propinsi dsn Kabupaten Kota. Demikian dikatakan Kadis Pariwisata Kota Bima Muh. Natsir,M.Pd,M.Si pada acara Paparan Ripparda 23 Agustus Hari ini.

 

 

Menurut Natsir, langkah ini merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah dalam mendorong sektor pariwisata untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah, melalui penciptaan lapangan pekerjaan, penyerapan tenaga kerja, mendukung peningkatan PAD, serta dampak berganda (multiplier effect) yang ditimbulkan akibat sektor pariwisata. Jelasnya.

 

 

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kota Bima adalah pedoman utama pembangunan kepariwisataan daerah yang memberikan arah kebijakan, strategi dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai visi, misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan daerah. Paparnya.

 

 

RIPPARDA Kota Bima Tahun 2010-2025 yang disusun telah mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS – Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi NTB dan peraturan Walikota Bima serta kebijakan Utama Pembangunan Kepariwisataan Indonesia yaitu UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

 

Lebih jauh Muh. Natsir Kadis Pariwisata Kota Bima yang juga mantan Aktifis Kampus 1998 ini katakan, keberhasilan Pembangunan sektor pariwisata bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). Jika dapat dikelola secara baik dan bertanggung jawab, kehadiran sektor pariwisata dapat menjamin kelestarian alam dan budaya, serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan. Jelasnya.

 

 

Untuk itu kata dia, pembangunan kepariwisataan daerah perlu diatur dalam sebuah regulasi yang diarahkan untuk peningkatan kualitas lingkungan (environment), sosial budaya (community), serta ekonomi (economy), dengan tujuan; kesejahteraan masyarakat, pengurangan pengangguran dan angka kemiskinan, pelestarian terhadap alam/lingkungan, pengembangan budaya, perbaikan atas citra bangsa, serta mempererat rasa kesatuan dan cinta tanah air. Paparnya

 

 

" Itulah diperlukan langkah-langkah pemaparan gambaran kerangka pengembangan sektor kepariwisataan daerah dalam menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya digunakan sebagai bahan arahan/panduan dalam mengembangkan program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Bebernya. pada gelar acara tersebut, ada sekitar 5 tim pemapar yang hadir diantaranya; Ruwaida Fajriasanti, Sirajuddin, Tanggap Sasmita, dan Adhy Yulianto.

 

 

Publik berharap melalui Ripparda Kota Bima ini, terjalin sinergitas program pembangunan pariwisata antara Dinas Pariwisata dengan sejumlah OPD lainya yang terkait, yang memiliki peran dalam pembangunan kepariwisataan dan industri pariwisata serta masyarakat.